KODE IKLAN DFP 1 Juknis Santunan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren 2019 | Kumpulan soal Pelajaran 5

.

Recents Posts

Iklan Atas Artikel

Juknis Santunan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren 2019

KODE IKLAN 200x200
KODE IKLAN 336x280
Berikut ini ialah berkas Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun 2019. Download file format PDF.

 Berikut ini ialah berkas Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun  Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren 2019
Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren 2019

Baca juga:

Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren 2019

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren 2019:

Buku Petunjuk teknis pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren dipakai untuk Program Bantuan Kemitraan Tahun Anggaran 2019. Isi buku ini perihal konten dan esensi bantuan, teknis pelaksanaan bantuan, standard dan spesifikasi Rehabilitasi, kiprah dan fungsi masing-masing jenjang organisasi, pengendalian dan pengawasan serta layanan pengaduan masyarakat.

Buku ini diterbitkan dalam rangka menawarkan petunjuk, rambu-rambu dan arah perjalanan pelaksanaan pemberian kemitraan. Diharapkan, akseptor manfaat pemberian ini sanggup melaksanakan dengan baik, efisien, efektif dan sanggup dipertanggungjawabkan baik mutu Rehabilitasi maupun tertib manajemen laporan keuanganya.

Dengan demikian, pemberi dan akseptor manfaat pemberian kemitraan ini sanggup melaksanakan kiprah masing-masing sesuai dengan petunjuk teknis yang sudah dijelaskan dalam buku ini, sehingga pada alhasil pemberian tersebut sanggup menawarkan manfaat untuk meningkatkan mutu, layanan dan saluran pendidikan keagamaan kita.

LAMPIRAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR: 7084 TAHUN 2018
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS
BANTUAN REHABILITASI ASRAMA PONDOK PESANTREN TAHUN ANGGARAN 2019


Bab I
Pendahuluan

A. Latar Belakang
UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2003 menyatakan bahwa sistem pendidikan nasional harus bisa menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. Dalam Bab IV pasal 5 Undang-Undang Sisdiknas juga dipertegas bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Oleh karena itu, pesantren merupakan forum pendidikan keagamaan juga membuka saluran bagi anak bangsa untuk mencar ilmu secara informal.

Pondok Pesantren sebagai belahan elemen forum masyarakat yang salah satu kiprahnya melaksanakan pendidikan agama Islam telah menawarkan kontribusi besar pembentukan huruf bangsa. Dalam babakan sejarah, kiprah besar pesantren ini tidak bisa dipungkiri telah memberi �warna� bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Meskipun demikian, dengan kemandirian yang telah dibuktikan selama ini, pesantren sanggup memperlihatkan diri sebagai forum independen yang bisa menjaga irama kehidupan yang serasi di tengah-tengah kemajemukan warga negara Indonesia, sehingga NKRI tetap kokoh dan terbina dengan baik kehidupan masyarakat Indonesia.

Dengan kontribusi yang ditunjukkan pesantren tersebut, pemerintah harus hadir dan menawarkan apresiasi pada pesantren dalam menjaga harmonisasi kehidupan masyarakat. Pemberian penghargaan pada pesantren ini dilakukan dengan menawarkan �stimulan� bantuan, baik melalui kegiatan peningkatan mutu akademik, mutu peningkatan kapasitas dan kualitas bagi ustadz/santri, maupun mutu di bidang sarana dan prasarana.

Dalam kaitan duduk perkara tersebut, Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren dipandang sangat penting alasannya ialah tingkat kebutuhan yang konkret di lapangan, mengingat masih terdapat ribuan pondok pesantren yang asrama/pemondokannya tidak layak huni atau bahkan belum tersedia dan sebanding dengan santrinya, sehingga banyak calon santri yang semula bermaksud mencar ilmu di pondok pesantren harus terpaksa mengurungkan niatnya alasannya ialah tidak tersedianya asrama santri yang memadai.

Agar pengalokasian dan pengelolaan dana belanja Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren pada bidang pendidikan Islam sanggup dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, maka dipandang perlu untuk mengatur ketentuan mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren untuk kegiatan Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren.

B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud Petunjuk Teknis ini untuk mengatur prosedur pengelolaan Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren biar tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

2. Tujuan Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren ialah sebagai berikut:
a. Untuk mendukung ketersediaan akomodasi asrama/tempat tinggal santri selama masa proses pendidikan biar mereka sanggup mengikuti proses mencar ilmu mengajar di pondok pesantren
b. Untuk menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat dalam Rehabilitasi fisik asrama pondok pesantren.

C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren ini meliputi: Pendahuluan, Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren, Laporan Pertanggungjawaban, Larangan dan Sanksi, Standar dan Spesifikasi Teknis Bantuan Rehabilitasi Asrama, Tugas dan Tanggungjawab Organisasi, Pengendalian dan Pengawasan, serta Penutup.

D. Pengertian Umum
  1. Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren ialah pemberian Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren untuk memperbaiki dari yang rusak menjadi lebih baik.
  2. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA ialah Menteri Agama sebagai pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran pada Kementerian Agama.
  3. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA ialah Pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Agama.
  4. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK ialah pejabat melaksanakan tindakan yang menjadikan pengeluaran belanja negara.
  5. Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren ialah Direktorat pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI yang melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis serta penilaian di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
  6. Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren/TOS ialah bidang pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang melaksanakan pelayanan, bimbingan, training dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
  7. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren/TOS ialah seksi pada Kantor Kementerian Agama Kab/Kota yang melaksanakan pelayanan, bimbingan teknis, training serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
  8. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ialah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang dipakai sebagai pola Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara.
  9. Aparat Pengawas Intern Pemerintah ialah pengawas internal pada institusi lain yang selanjutnya disebut APIP yang melaksanakan pengawasan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan kiprah dan fungsi organisasi.
  10. Swakelola ialah Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat.
  11. Kelompok Masyarakat (POKMAS) ialah sekumpulan orang yang dibuat oleh masyarakat untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak membagikan laba kepada anggotanya. 
  12. Surat Perjanjian yang selanjutnya disebut Kontrak ialah perjanjian tertulis antara PPK dengan Kelompok masyarakat.
  13. Pakta Integritas ialah surat pernyataan kesanggupan melaksanakan Rehabilitasi secara akuntabel, efektif, efisien dan bebas dari korupsi.
  14. Rencana Anggaran Biaya (RAB) ialah perhitungan asumsi biaya pekerjaan yang disusun oleh Tim Perencana, dikalkulasikan secara keahlian menurut data yang sanggup dipertanggungjawabkan serta dipakai oleh Tim Pelaksana untuk melaksanakan Rehabilitasi.
  15. Jadwal Pelaksanaan ialah jadwal yang memperlihatkan kebutuhan waktu yang diharapkan untuk menuntaskan pekerjaan Rehabilitasi, terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun secara logis, realistik dan sanggup dilaksanakan.

Bab II
Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren

A. Pemberi Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren
PEMBERI Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019 ialah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam/Kantor Wilayah Kemenag Propinsi/Kantor Kemenag Kab/Kota.

B. Persyaratan Penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok PesantrenPersyaratan akseptor Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren tahun 2019 diantaranya sebagai berikut:
  1. Aktif menyelenggarakan kegiatan kepesantrenan.
  2. Memiliki Santri Mukim.
  3. Belum memiliki/masih minimnya asrama yang memadai, sehingga berdampak pada penurunan perkembangan forum dan mutu pendidikan.
  4. Terdaftar pada Kantor Kementerian Agama Kab./Kota setempat dibuktikan dengan piagam Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).
  5. Mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kab./Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi, yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai forum akseptor bantuan.
  6. Memiliki Akte Notaris pendirian yayasan atau lembaga/ Sertifikat Wakaf/Akta Ikrar Wakaf/Akta Hibah.
  7. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga.

C. Bentuk Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren
Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren ialah kegiatan pemberian pendidikan Islam yang diberikan kepada forum pondok pesantren untuk merehabilitasi asrama sebagai daerah tinggal santri selama masa proses pendidikan pada pondok pesantren.

D. Tata Kelola Pencairan Dana Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren

1. Prosedur Pengajuan dan Seleksi Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren
a. Pendaftaran Proposal Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren.
1) Pendaftaran pengajuan Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren dilakukan secara online melalui website Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama atau melalui proposal secara tertulis.
2) Pengajuan pemberian ditujukan kepada KPA.
b. Seleksi Calon Penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren
1) PPK merekapitulasi pengajuan Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren berupa Daftar Pengajuan Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019, yang antara lain memuat:
a) Nama lembaga.
b) Alamat lengkap lembaga.
c) Nama pimpinan dan pendiri forum yang mengajukan permohonan Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren.
d) Jumlah santri.
e) Kelengkapan persyaratan Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren:
  • Piagam Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).
  • Surat rekomendasi Kantor Kementerian Agama Kab/Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi, yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan forum akseptor bantuan.
  • Akte Notaris pendirian yayasan atau lembaga/ Sertifikat Wakaf/Akta Ikrar Wakaf/Akta Hibah.
  • NPWP atas nama forum (jika ada).
  • Nomor rekening bank yang aktif atas nama forum yang bersangkutan.
f) Jenis usulan Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren.
g) Jumlah usulan Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren.
h) Dokumen penunjang; foto/kondisi Pondok Pesantren.

2) Daftar nama-nama Pondok Pesantren yang mengajukan Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok  Pesantren akan dimasukkan dalam daftar pemohon Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren (long list).

3) PPK dalam melaksanakan verifikasi dibantu Tim Verifikasi dalam mengoreksi dan menelaah daftar akseptor Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren dan akan dibuat daftar menengah (middle list).

4) Hasil Daftar menengah (middle list) dilakukan verifikasi dan validasi untuk diajukan menjadi calon akseptor Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren.

5) Untuk mendapat data yang valid, Daftar Calon Penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019 diverifikasi dengan cara:
a) PPK Pusat/Provinsi/Kab/Kota sanggup menawarkan kiprah perjalanan dinas verifikasi dan validasi calon akseptor pemberian melalui kunjungan ke lokasi calon akseptor pemberian dengan prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri, untuk melihat kebenaran data pengajuan dan kelayakan forum sebagai akseptor Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren, atau
b) PPK Pusat berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Provinsi/Kab./Kota untuk mendapat kebenaran data pengajuan dan kelayakan pondok pesantren sebagai akseptor Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren, dan
c) PPK Provinsi berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kab/Kota untuk mendapat kebenaran data pengajuan dan kelayakan pondok pesantren sebagai akseptor Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren.
d) PPK Pusat/Provinsi/Kab/Kota sanggup berhubungan dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama untuk verifikasi dan validasi calon akseptor pemberian melalui kunjungan ke lokasi calon akseptor bantuan.
6) Hasil Verifikasi dan Validasi berupa:
a) Dokumen Instrumen Verifikasi dan Validasi yang berisi keterangan perihal kesesuaian dengan persyaratan akseptor Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren dan kelayakan sebagai akseptor bantuan.
b) Dokumen lain yang mendukung pemohon Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren untuk diajukan calon akseptor pemberian (ketersediaan tempat/lahan, foto-foto dan dokumen lainnya).
7) PPK melaksanakan seleksi akseptor Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren menurut kriteria/persyaratan yang telah ditetapkan di dalam petunjuk teknis.
8) Seleksi akseptor Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren sanggup dilaksanakan sebelum tahun anggaran berjalan dan atau tahun berjalan.
9) Berdasarkan hasil seleksi, PPK memutuskan Surat Keputusan akseptor Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren yang disahkan oleh KPA.

2. Penetapan dan Pengesahan Penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren
a. Berdasarkan hasil seleksi calon akseptor Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019, PPK menyusun draft Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019 yang memuat paling sedikit:
1) Identitas akseptor Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren.
2) Nilai uang Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren, dan
3) Nomor rekening dan nama Bank akseptor Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren.
b. PPK memastikan calon akseptor Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren dalam draft Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019 yang telah memenuhi persyaratan.
c. PPK menyusun Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019 dan menandatanganinya, kemudian diserahkan kepada KPA untuk disahkan.
d. Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019 yang telah disahkan merupakan dasar pemberian Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren kepada penerima.
e. Untuk mempercepat pemberian Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren, Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019 sanggup dilakukan secara sedikit demi sedikit bagi akseptor pemberian yang telah memenuhi persyaratan.

3. Pemberitahuan dan Kelengkapan Administrasi
a. Pondok pesantren yang ditetapkan sebagai akseptor pemberian harus melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan.
b. Masing-masing akseptor Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren yang tercantum dalam Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019 diberikan surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa pondok pesantren tersebut telah ditetapkan sebagai akseptor bantuan. Surat pemberitahuan tersebut dilampirkan dan/atau memuat ketentuan persyaratan manajemen yang sekurangnya meliputi:
1) Permohonan Pencairan.
2) RAB (Rencana Anggaran Biaya).
3) Jadwal Pelaksanaan.
4) Kerangka Acuan Kerja (KAK).
5) Susunan Panitia Rehabilitasi.
6) Pakta Integritas.
7) Rekening Lembaga.
8) Kwitansi.
9) Surat Perjanjian.
10) SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak).
c. Persyaratan manajemen dikirim melalui layanan pos/jasa pengiriman tercatat/diantar pribadi kepada Pemberi Bantuan.

4. Pencairan Dana Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren
Penyaluran Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019 dilaksanakan sebagai berikut:
a. Pencairan Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren dilakukan sehabis akseptor pemberian melengkapi persyaratan administrasi.
b. Pencairan dana Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren yang nilainya di bawah Rp l00.000.000,00 (seratus juta rupiah) dilakukan sekaligus.
c. Pencairan dana Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren yang nilainya Rp l00.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke atas, dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
1) Tahap I sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari keseluruhan dana pemberian Asrama Pondok Pesantren sehabis perjanjian kerjasama ditandatangani oleh akseptor pemberian dan PPK.
2) Tahap II sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan dana pemberian Asrama Pondok Pesantren, apabila prestasi pekerjaan telah mencapai 50% (lima puluh persen)
d. Penggunaan dana Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren disertai bukti penggunaan dana bantuan.
e. Membuat laporan pertanggungjawaban hasil pelaksanaan kegiatan Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren sesuai sumber anggaran pemberian (Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren/Kanwil Kementerian Agama/Kantor Kementerian Agama Kab/ Kota).

E. Penyaluran Dana Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren
Dana Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren ini disalurkan secara pribadi (LS) ke rekening akseptor Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren.

    Download Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren 2019

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



    Download File:

    Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren 2019.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren 2019. Semoga bisa bermanfaat.
    KODE IKLAN 300x 250
    close
    ==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
    KODE IKLAN DFP 2
    KODE IKLAN DFP 2