KODE IKLAN DFP 1 Juknis Bos 2019 - Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Perihal Santunan Operasional Sekolah Reguler | Kumpulan soal Pelajaran 5

.

Recents Posts

Iklan Atas Artikel

Juknis Bos 2019 - Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Perihal Santunan Operasional Sekolah Reguler

KODE IKLAN 200x200
KODE IKLAN 336x280
Berikut ini yaitu berkas Juknis BOS 2019 - Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Download file format PDF.

 Tentang Bantuan Operasional Sekolah Reguler Juknis BOS 2019 - Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Bantuan Operasional Sekolah Reguler
Juknis BOS 2019 - Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Bantuan Operasional Sekolah Reguler

Juknis BOS 2019 - Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Bantuan Operasional Sekolah Reguler

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Juknis BOS 2019 - Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Bantuan Operasional Sekolah Reguler:

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa untuk meningkatkan jalan masuk dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah tempat dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian dana santunan operasional sekolah reguler;

b. bahwa semoga pengalokasian dana santunan operasional sekolah reguler sebagaimana dimaksud dalam abjad a sesuai dengan tujuan dan sempurna sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis;

c. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah masih terdapat kekurangan dan tidak sesuai lagi dengan kebutuhan aturan masyarakat, sehingga perlu diganti;

d. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, abjad b, dan abjad c, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 wacana Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 wacana Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6053);
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 wacana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 wacana Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  9. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 wacana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 wacana Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 wacana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 nomor 192);
  10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 wacana Buku;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 wacana Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351);
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER.

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Sekolah yaitu sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah atas luar biasa, atau sekolah menengah kejuruan.

2. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

3. Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SDLB yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.

4. SMP yang selanjutnya disingkat SMP yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

5. SMP Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMPLB yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.

6. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat Sekolah Menengan Atas yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah.

7. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMALB yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan Menengah.

8. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat Sekolah Menengah kejuruan yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja di bidang tertentu.

9. Sekolah Terintegrasi yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan yang dilaksanakan antarjenjang pendidikan dalam satu lokasi.

10. Pemerintah Pusat yaitu Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wapres dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

11. Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disingkat BOS Reguler yaitu kegiatan Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.

12. Sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Dapodik yaitu suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan dasar dan menengah yang terus menerus diperbaharui secara online.

13. Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP yaitu kriteria minimal wacana sistem pendidikan di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

14. Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disebut HET yaitu harga yang ditetapkan setinggi-tingginya sebesar taksiran biaya masuk akal untuk mencetak dan mendistribusikan buku hingga ditangan konsumen akhir.

15. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN yaitu rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.

16. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD yaitu Rekening tempat penyimpanan uang tempat yang ditentukan oleh gubernur untuk menampung seluruh penerimaan tempat dan membayar seluruh pengeluaran tempat pada bank yang ditetapkan

17. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang selanjutnya disingkat RKAS yaitu planning biaya dan pendanaan kegiatan atau kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola pribadi oleh Sekolah.

18. Komite Sekolah yaitu forum sanggup berdiri diatas kaki sendiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas Sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

19. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang selanjutnya disingkat RPP yaitu planning kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih.

20. Ujian Sekolah selanjutnya disingkat US yaitu kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan satuan pendidikan terhadap standar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan pada SD/MI/SDTK dan Program Paket A/Ula.

21. Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disingkat USBN yaitu kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh legalisasi atas prestasi belajar.

22. Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat UN yaitu kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan.

23. Pemda yaitu kepala tempat sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan tempat otonom.

24. Kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

25. Menteri yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.

26. Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah, yang selanjutnya disebut PBJ Sekolah yaitu cara memperoleh barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainya yang didanai oleh BOS Reguler yang ditetapkan oleh Kementerian.

27. Bendahara BOS Reguler yaitu unsur pembantu kepala Sekolah yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan fungsi perbendaharaan BOS Reguler.

28. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, yang selanjutnya disebut UKPBJ yaitu unit kerja di Kementerian, lembaga, atau Pemda yang menjadi pusat keunggulan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainya.

29. Pelaku Usaha yaitu orang perorangan atau tubuh usaha, baik yang berbentuk tubuh aturan maupun bukan tubuh aturan yang didirikan dan berkedudukan atau melaksanakan kegiatan dalam wilayah aturan negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun tolong-menolong melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan perjuangan dalam aneka macam bidang ekonomi.

30. Penyedia Barang/Jasa di Sekolah yang selanjutnya disebut Penyedia yaitu Pelaku Usaha yang menyediakan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya di Sekolah menurut kontrak/perjanjian.

Pasal 2
Petunjuk teknis BOS Reguler merupakan pedoman bagi pemerintah tempat provinsi atau kabupaten/kota dan Sekolah dalam penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler.

Pasal 3
BOS Reguler bertujuan untuk membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.

Pasal 4
(1) BOS Reguler dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.

(2) Besaran alokasi BOS Reguler yang diterima Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menurut jumlah peserta didik dikalikan dengan satuan biaya.

(3) Satuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
a. SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;

b. SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;

c. Sekolah Menengan Atas sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;

d. Sekolah Menengah kejuruan sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun; dan

e. SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.

Pasal 5
Tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6
(1) BOS Reguler yang diterima Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dipakai memakai prosedur PBJ Sekolah.

(2) Mekanisme PBJ Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7
Pada dikala Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 136), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2019

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY

LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 3 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER



TATA CARA PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER

BAB I
PENDAHULUAN

A. Tujuan Umum BOS Reguler
  1. Membantu pendanaan biaya operasi dan nonpersonalia Sekolah.
  2. Meringankan beban biaya operasi Sekolah bagi peserta didik pada Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  3. Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di Sekolah.

B. Tujuan Khusus BOS Reguler

1. BOS Reguler pada SD dan SMP bertujuan untuk membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa pada SD dan SMP yang diselenggarakan oleh masyarakat.

2. BOS Reguler pada Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan bertujuan untuk membebaskan pungutan dan/atau membantu tagihan biaya di Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa dalam rangka memperoleh layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.

3. BOS Reguler pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB bertujuan untuk:
a. meningkatkan aksesibilitas berguru bagi peserta didik penyandang disabilitas pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; dan/atau

b. menawarkan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik penyandang disabilitas yang orangtua/walinya tidak bisa untuk mendapat layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB baik yang diselenggarakan masyarakat maupun yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.

C. SasaranSasaran BOS Reguler yaitu Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda atau masyarakat penyelenggara pendidikan yang telah terdata dalam Dapodik. Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat telah mempunyai izin operasional.

D. Waktu Penyaluran
Penyaluran dana BOS Reguler dilakukan tiap triwulan. Bagi wilayah dengan geografis yang sulit dijangkau penyaluran dana BOS Reguler dilakukan tiap semester.

E. Pengelolaan BOS Reguler Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah
1. BOS Reguler dikelola oleh Sekolah dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang menawarkan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan kegiatan yang diadaptasi dengan kondisi dan kebutuhan Sekolah;

2. penggunaan BOS Reguler hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun;

3. pengelolaan BOS Reguler mengikutsertakan guru dan Komite Sekolah;

4. pengelolaan BOS Reguler dengan memakai MBS wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
a. mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
b. melaksanakan penilaian tiap tahun; dan
c. menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan RKAS, dengan ketentuan:
1) RKJM disusun tiap 4 (empat) tahun;
2) RKJM, RKT, dan RKAS disusun menurut hasil penilaian diri Sekolah;
3) RKAS memuat penerimaan dan perencanaan penggunaan BOS Reguler; dan
4) RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan guru sehabis memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

    Download Juknis BOS 2019 - Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Bantuan Operasional Sekolah Reguler

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Bantuan Operasional Sekolah Reguler ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:







    Download File:
    Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Bantuan Operasional Sekolah Reguler.pdf
    Lampiran I Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 - Tata Cara Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah Reguler.pdf

    Lampiran II Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 - Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa Di Sekolah.pdf
    Sumber: https://jdih.kemdikbud.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis BOS 2019 - Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Semoga bisa bermanfaat.

    Update:
    Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler
    KODE IKLAN 300x 250
    close
    ==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
    KODE IKLAN DFP 2
    KODE IKLAN DFP 2