KODE IKLAN DFP 1 Buku Panduan Pemilu 2019 Untuk Ppk (Panitia Pemilihan Kecamatan) - Rekapitulasi Penghitungan Bunyi Di Tingkat Kecamatan | Kumpulan soal Pelajaran 5

.

Recents Posts

Iklan Atas Artikel

Buku Panduan Pemilu 2019 Untuk Ppk (Panitia Pemilihan Kecamatan) - Rekapitulasi Penghitungan Bunyi Di Tingkat Kecamatan

KODE IKLAN 200x200
KODE IKLAN 336x280
Berikut ini yaitu berkas Buku Panduan PEMILU 2019 untuk PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) - Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan. Download file format PDF.

 Berikut ini yaitu berkas Buku Panduan PEMILU  Buku Panduan PEMILU 2019 untuk PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) - Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan
Buku Panduan PEMILU 2019 untuk PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) - Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan

Buku Panduan PEMILU 2019 untuk PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) - Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan


Baca juga:
Buku Kerja PANTARLIH (Pemutakhiran Data Pemilih) PEMILU 2019
Buku Panduan PEMILU 2019 untuk KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Buku Panduan PEMILU 2019 untuk PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) - Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan:

Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan bunyi di tingkat Kecamatan, merupakan rangkaian dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan bunyi secara nasional yang dimulai dari PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota, KPU Provinsi/KIP Aceh dan terakhir di KPU RI.

Mengingat bahwa rekapitulasi di tingkat Kecamatan (PPK) yaitu tahapan rekapitulasi yang paling awal, maka KPU perlu memperlihatkan panduan yang lebih detail biar PPK dalam melaksanakan proses berjalan sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Sebagai citra ringkas, rekapitulasi di tingkat Kecamatan dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap, yaitu:
  1. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan bunyi di setiap TPS di wilayah Desa/ Kelurahan atau sebutan lainnya.
  2. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan bunyi di setiap Desa/Kelurahan dalam wilayah Kecamatan.

Hal penting lainnya yang perlu diperhatikan, bahwa rekapitulasi tingkat Kecamatan sanggup dilakukan secara pararel atau bersamaan dengan maksimal sejumlah 4 (empat) kelompok. Selain memperlihatkan bimbingan teknis kepada PPK, KPU perlu melengkapi PPK dengan Buku Panduan PPK dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan bunyi di tingkat Kecamatan. Harapannya, buku panduan ini membantu PPK untuk memahami dan melaksanakan kiprah dengan baik.

Selamat bekerja untuk seluruh anggota PPK, tetaplah menjaga netralitas sebagai penyelenggara, alasannya yaitu masa depan bangsa kita ada di- tangan rekan-rekan sekalian, dan semoga dedikasi serta janji kita dalam melaksanakan kiprah menjadi amal ibadah kita semua.

Buku panduan PPK ini, dimaksudkan untuk memperlihatkan pemahaman bagi PPK dalam melaksanakan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan bunyi di tingkat kecamatan. Buku ini juga diperlukan sanggup memperlihatkan petunjuk secara umum, sehingga contoh pikir dalam melaksanakan rangkaian kegiatan ini sanggup lebih terarah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan rekapitulasi sanggup diselesaikan dengan sempurna waktu sesuai dengan aktivitas yang telah ditetapkan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU. 

Daftar Istilah dan Singkatan
  1. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (KPU Kabupaten/Kota)/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota (KIP Kabupaten/Kota) yaitu forum penyelenggara Pemilu di tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pemilihan Umum. 
  2. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yaitu panitia yang dibuat oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan bunyi di tingkat kecamatan atau nama lain. 
  3. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) yaitu panitia yang dibuat oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota (Bawaslu Kabupaten/Kota) untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
  4. Saksi Peserta Pemilu (Saksi) yaitu orang yang menerima surat mandat.
  5. Daerah Pemilihan (Dapil) Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yaitu satu atau campuran atau bab wilayah manajemen pemerintahan yang dibuat sebagai kesatuan wilayah/daerah menurut jumlah penduduk untuk alokasi dingklik sebagai dasar pengajuan calon oleh Partai Politik dan penetapan calon terpilih Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
  6. Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yaitu perangkat yang dipakai sebagai sarana gosip dalam pelaksanaan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu.

Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 perihal Pemilihan Umum Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 perihal tahapan, program, dan aktivitas penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagaimana telah diubah, terakhir menjadi PKPU Nomor 32 Tahun 2018.
  2. Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 perihal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.

Pengertian PPK
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yaitu panitia yang dibuat oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.

Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPK
  1. membantu KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu di Tingkat Kecamatan.
  2. mengumpulkan hasil pemungutan dan penghitungan bunyi dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
  3. melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan bunyi masing-masing TPS dalam satu wilayah desa/kelurahan di tingkat kecamatan dalam rapat pleno yang harus dihadiri oleh Saksi Peserta Pemilu atau Panwaslu Kecamatan.
  4. melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan bunyi masing- masing desa/kelurahan atau sebutan lain dalam satu wilayah kecamatan dalam rapat pleno yang harus dihadiri oleh Saksi Peserta Pemilu atau Panwaslu Kecamatan. 
  5. mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
  6. membuat Catatan Kejadian Khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan bunyi dan menyerahkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota. 
  7. membuat Berita Acara dan Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan bunyi dan wajib menyerahkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota.
  8. menyerahkan Salinan Berita Acara dan Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan bunyi kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota beserta softfile-nya. 
  9. menyerahkan Salinan Berita Acara dan Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan bunyi kepada Saksi Peserta Pemilu, dan Panwaslu Kecamatan. 
  10. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan.
  11. melakukan penilaian dan menciptakan laporan pelaksanaan kegiatan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan bunyi di wilayah kerjanya dan memberikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota.

    Download Buku Panduan PEMILU 2019 untuk PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) - Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Buku Panduan PEMILU 2019 untuk PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) - Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



    Download File:

    Buku Panduan PEMILU 2019 untuk PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) - Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan.pdf

    Sumber: https://www.kpu.go.id

    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Buku Panduan PEMILU 2019 untuk PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) - Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan. Semoga sanggup bermanfaat.
    KODE IKLAN 300x 250
    close
    ==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
    KODE IKLAN DFP 2
    KODE IKLAN DFP 2