KODE IKLAN DFP 1 Bantuan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan Smk 2019 | Kumpulan soal Pelajaran 5

.

Recents Posts

Iklan Atas Artikel

Bantuan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan Smk 2019

KODE IKLAN 200x200
KODE IKLAN 336x280
Berikut ini ialah berkas Petunjuk Pelaksanaan Juklak Bantuan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan Sekolah Menengah kejuruan 2019. Download file format PDF.

 Berikut ini ialah berkas Petunjuk Pelaksanaan Juklak Bantuan Peralatan Praktik Keterampi Bantuan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan Sekolah Menengah kejuruan 2019
Juklak Bantuan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan Sekolah Menengah kejuruan 2019

Berkas Juklak Bantuan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan untuk Sekolah Menengah kejuruan 2019 ini merupakan salah satu Juklak kategori Kelembagaan dan Sarana Prasarana dari Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah yang diterbitkan pada tahun 2019 untuk SMK.

Baca selengkapya:
Juklak Bantuan Pemerintah Tahun 2019 untuk SMK

Juklak Bantuan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan Sekolah Menengah kejuruan 2019

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Juklak Bantuan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan Sekolah Menengah kejuruan 2019:

PERATURAN
KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
NOMOR : 1131/D5.4/KU/2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PEMERINTAH PERALATAN PRAKTIK KETERAMPILAN KEJURUAN TAHUN 2019

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11/D/BP/2017 Tahun 2017 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, perlu memutuskan Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan perihal Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan Tahun 2019;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 perihal Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 perihal Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 perihal Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2013 perihal Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
  7. Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2012 perihal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
  8. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dengan perubahan terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 perihal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 105 Tahun 2013 perihal Pejabat Perbendaharaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1481);
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 perihal Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.05/2015 perihal Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745);
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 tahun 2016 perihal Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2016 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2116);
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 593);
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 tahun 2018 perihal Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK); pasal 2 ayat (7) Ketentuan mengenai sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara f. tercantum dalam lampiran VI yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
  14. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0560/A.A2/KU/2019 tanggal 03 Januari 2019 perihal tentang Pejabat Perbendaharaan pada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  15. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11/D/BP/2017 Tahun 2017 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
  16. Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan selaku Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor : 0300/D5.1/KU/2019 tanggal 08 Januari 2019 perihal Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan pada Direktorat Pembinaan SMK, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2019.
  17. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan Tahun Anggaran 2019 Nomor SP DIPA-023.03.1.419515/2019 tanggal 5 Desember 2018.
MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PEMERINTAH PERALATAN PRAKTIK KETERAMPILAN KEJURUAN TAHUN 2019.

Pasal 1
Penyaluran proteksi pemerintah Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan Tahun 2019 dilakukan sebagaimana tercantum dalam lampiran, yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan ini.

Pasal 2
Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Januari 2019
KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA
DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
Dr. Ir. M. BAKRUN, M.M. 

LAMPIRAN
PERATURAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
NOMOR : 1131/D5.4/KU/2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PEMERINTAH PERALATAN PRAKTIK KETERAMPILAN KEJURUAN TAHUN 2019

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Dengan telah dicanangkannya jadwal Pendidikan Menengah Universal (PMU) bertujuan meningkatkan pencapaian angka partisipasi garang (APK) pendidikan menengah paling tidak tamat tahun 2020 sebesar 97 %, dan untuk mengurangi disparitas APK antar Kabupaten/Kota, serta untuk menguatkan pendidikan kejuruan, maka dibutuhkan jadwal untuk mendukung percepatan tercapainya tujuan PMU dimaksud.

Sehubungan dengan hal tersebut maka pada tahun 2019 melalui melalui Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan telah dialokasikan dana proteksi Pengadaan peralatan praktik.

Penyediaan sarana dan prasarana dengan menambah peralatan praktik di sekolah dimaksudkan untuk mendukung pencapaian kompetensi peserta didik dan pendidik.

Dalam hal pelaksanaannya, dipandang perlu disusun Petunjuk Pelaksanaan biar jadwal tersebut memperoleh dukungan, perhatian dan kerjasama yang baik dari Pemerintah, khususnya Pemda Provinsi, Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan kiprah dan tanggung jawab masing-masing pihak.

Untuk itu diharapkan jadwal proteksi tersebut akan sanggup dilaksanakan, sehingga sanggup bermanfaat bagi tercapainya layanan yang optimal bagi sekolah yang sanggup dirasakan oleh masyarakat khususnya peserta didik.

B. TujuanBantuan Peralatan Praktik merupakan upaya dalam:
  1. Membantu Sekolah dalam pemenuhan kebutuhan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan ;
  2. Meningkatkan kualitas Pelaksanaan Praktik Keterampilan Kejuruan Peserta Didik SMK.

C. Pemberi Bantuan Pemerintah
Pemberi Bantuan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 ialah Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2019.

D. Rincian Jumlah Bantuan
Bantuan pengadaan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan ialah sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per paket, dengan total anggaran untuk 2.443 ruang ialah sebesar Rp244.300.000.000,00 (dua ratus empat puluh empat milyar tiga ratus juta rupiah).

E. Hasil Yang Diharapkan
Terlaksananya pengadaan peralatan Keterampilan Kejuruan sebanyak 2.443 paket.

F. Bentuk Bantuan Pemerintah
Bantuan pengadaan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan disalurkan dalam bentuk uang dan/atau barang..

G. Karakteristik Program Bantuan Pemerintah
  1. Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melaksanakan pemotongan dengan alasan apapun oleh pihak manapun;
  2. Bantuan ini dipergunakan untuk pengadaan peralatan praktik Keterampilan Kejuruan;
  3. Jangka waktu pelaksanaan selambat-lambatnya harus sudah selesai pada tanggal 31 Desember 2019;
  4. Bantuan ini harus dikelola secara transparan, efisien dan efektif serta sanggup dipertanggungjawabkan baik fisik, manajemen maupun keuangan.

BAB II
ORGANISASI, TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB

Organisasi, kiprah dan tanggung jawab didalam pelaksanaan acara Pengadaan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan sanggup diuraikan sebagai berikut:

A. Organisasi
Organisasi pelaksanaan acara Bantuan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan akan melibatkan unsur-unsur sebagai berikut:
  1. Direktorat Pembinaan SMK;
  2. Dinas Pendidikan Provinsi;
  3.  Yayasan Pendidikan (SMK Swasta);
  4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);

B. Tugas Dan Tanggung Jawab
1. Direktorat Pembinaan SMK
a. Menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan Bantuan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan;
b. Melaksanakan sosialisasi pemberian bantuan;
c. Melakukan seleksi dan verifikasi calon akseptor dana proteksi menurut data pada aplikasi Takola SMK;
d. Menetapkan akseptor dana proteksi menurut data pada aplikasi Takola SMK;
e. Melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) dan menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama Pemberian Bantuan;
f. Mengatur tata cara penyaluran dana;
g. Melaksanakan supervisi pelaksanaan proteksi Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan (apabila diperlukan);

2. Dinas Pendidikan Provinsi
a. Mensosialisasikan jadwal proteksi Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan Sekolah Menengah kejuruan ke sekolah yang berada di bawah binaannya;
b. Mengetahui proposal proteksi Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan yang diusulkan SMK;
c. Mengetahui Surat Perjanjian Kerjasama antara Pejabat Pembuat Komitmen Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan dan Kepala Sekolah;
d. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan acara jadwal sesuai dengan ketentuan;
e. Menindaklanjuti permasalahan bantuan;
f. Menyetujui laporan pelaksanaan acara bantuan;
g. Serah terima aset: - menandatangani Berita Acara Serah Terima Aset dan melaksanakan pencatatan aset proteksi bagi Sekolah Menengah kejuruan Negeri; - mengetahui Berita Acara Serah Terima Aset bagi Sekolah Menengah kejuruan Swasta;
h. Dinas Pendidikan Provinsi sanggup mendelegasikan kewenangan kepada Kantor Cabang Daerah/Balai Wilayah untuk penandatanganan surat tugas, lembar pengesahan, surat perjanjian kolaborasi dan info jadwal serah terima aset, dibuktikan dengan surat pernyataan dan disampaikan kepada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan pada ketika acara bimbingan teknis.

3. Yayasan Pendidikan (SMK Swasta)
a. Mengajukan usulan proposal ke Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan yang diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
b. Melakukan koordinasi dengan Kepala Sekolah;
c. Menandatangani Berita Acara Serah Terima Aset dan melaksanakan pencatatan Serah Terima Aset Yayasan dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) SMK calon akseptor proteksi berkewajiban:
a. Melakukan verifikasi data ke dalam aplikasi Takola SMK;
b. Mengunggah pemenuhan dokumen persyaratan akseptor proteksi melalui aplikasi Takola SMK;
c. Menyampaikan dokumen persyaratan Bantuan pada ketika bimbingan teknis;
d. Membuat daftar kebutuhan peralatan yang dibutuhan (jenis, jumlah, dan spesifikasi;
e. Melaksanakan dan bertanggung jawab penuh terhadap persiapan, perencanaan dan pelaksanaan Pengadaan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan Sekolah Menengah kejuruan (administrasi, fisik, dan keuangan) sesuai dengan peraturan perundangan;
f. Melaksanakan Pengadaan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan sesuai Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2012 perihal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
g. Melaksanakan Pengadaan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan sesuai Perpres 16 Tahun 2018;
h. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan Pengadaan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan kepada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan yang diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, dengan mengacu kepada Pedoman Penyusunan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan;
i. Melakukan entry data hasil pelaksanaan proteksi pengadaan peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan disampaikan kepada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui aplikasi Takola SMK;
j. Kepala sekolah Menandatangani Surat Perjanjian Kerja sama pemberian proteksi dengan Pejabat Pembuat Komitmen Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana;
k. Kepala sekolah Menandatangani Pakta Integritas;
l. Kepala sekolah Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
m. Kepala sekolah Membuat Surat Pernyataan ketersediaan ruang termasuk infrastruktur pendukung untuk menempatkan peralatan;
n. Kepala sekolah Membentuk Tim Penerima dan Pemeriksa Hasil Pengadaan Peralatan;
o. Kepala sekolah Melakukan Serah Terima Aset kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi (bagi Sekolah Menengah kejuruan Negeri) atau Ketua Yayasan (bagi Sekolah Menengah kejuruan Swasta) sesuai peraturan perundangan.
p. Kepala sekolah Membentuk Pejabat/Panitia Pengadaan Barang/ Jasa, dan Tim Penerima dan Pemeriksa Hasil Pengadaan Peralatan.

BAB III
PERSYARATAN, MEKANISME PENGAJUAN USULAN, BIMBINGAN TEKNIS, DAN TATA KELOLA PENCAIRAN BANTUAN PEMERINTAH

A. Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah
  1. SMK yang sudah melaksanakan verifikasi data melalui aplikasi Takola SMK;
  2. Memiliki ruang praktik/tempat praktik beserta instalasi pendukungnya;
  3. Membuat tata letak (lay-out) penempatan peralatan;
  4. Membuat Analisis kebutuhan peralatan;
  5. Bagi Sekolah Menengah kejuruan Swasta mempunyai Akta Pendirian Yayasan. Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan dihentikan merangkap sebagai Kepala Sekolah;
  6. Memiliki ijin operasional/ijin pendirian/sertifikat pengukuhan sekolah;
  7. Memiliki surat keputusan pengangkatan Kepala Sekolah.
  8. Surat pernyataan kesanggupan dari Dinas Pendidikan Provinsi (bermeterai Rp6.000,-) untuk: a) Melakukan pencatatan serah terima aset hasil Bantuan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan bagi Sekolah Negeri. b) Mengetahui serah terima aset hasil Bantuan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan bagi Sekolah Menengah kejuruan Swasta.
  9. Bagi Sekolah Menengah kejuruan Swasta mempunyai Akta Pendirian Yayasan yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
  10. Kepala Sekolah bukan merupakan pembina, pengurus maupun pengawas yayasan penyelenggara Sekolah yang bersangkutan.

B. Mekanisme Pengajuan Usulan Bantuan Pemerintah
Pengajuan Usulan dan Penetapan Penerima Bantuan ialah sebagai berikut:
  1. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana melaksanakan seleksi calon akseptor proteksi menurut data aplikasi Takola SMK;
  2. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan memutuskan Sekolah calon akseptor proteksi Pemerintah Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan;
  3. Direktorat training Sekolah Menengah kejuruan memberikan Undangan Bimbingan Teknis ke Dinas pendidikan Provinsi tembusan kepada Sekolah Menengah kejuruan calon akseptor bantuan;
  4. Bagi Sekolah Menengah kejuruan yang ditetapkan sebagai calon akseptor proteksi Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan, memberikan dokumen persyaratan akseptor bantuan;
  5. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan memutuskan Sekolah Menengah kejuruan akseptor proteksi dengan Surat Keputusan sehabis dinyatakan memenuhi persyaratan.

C. Bimbingan Teknis
Sekolah yang telah ditetapkan sebagai calon akseptor proteksi peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan akan mengikuti bimbingan teknis yang dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan SMK. Kegiatan bimbingan teknis meliputi:
1. Penjelasan:
a. Kebijakan Direktorat Pembinaan SMK;
b. Strategi dan Metode Pelaksanaan Pengadaan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan;
c. Pedoman pengadaan barang/jasa pemerintah;
d. Pedoman penyusunan laporan dan pertanggungjawaban keuangan.
2. Pemeriksaan kelengkapan dokumen/persyaratan sebagai calon akseptor bantuan;
3. Penandatanganan Pakta Integritas;
4. Penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
5. Bagi calon akseptor proteksi yang sudah memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai akseptor proteksi maka dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama antara Kepala Sekolah dengan Pejabat Pembuat Komitmen Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana.

D. Tata Kelola Pencairan Bantuan Pemerintah1. Dana proteksi sarana diatas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) disalurkan pribadi ke rekening Sekolah Menengah kejuruan dalam dua tahap pembayaran:
a. Penyaluran dana tahap I disalurkan 70% (tujuh puluh persen) dari nilai bantuan, sehabis ditandatangani Surat Perjanjian Kerjasama;
b. Penyaluran dana tahap II disalurkan 30% (tiga puluh persen) dari nilai proteksi sehabis kemajuan (progres pengadaan peralatan komulatif mencapai ?50% dibuktikan dengan Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan/pengadaan yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, lampiran kemajuan penyelesaian pekerjaan/pengadaan ahad terakhir dan dilengkapi foto dokumentasi.
2. Bantuan dalam bentuk barang, dikirim pribadi ke sekolah.
3. Proses penyaluran dilakukan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan dengan mekanisme:
a) Pejabat Pembuat Komitmen mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) ke Bendahara Pengeluaran dengan melampirkan:
1) SK Penetapan Sekolah Menengah kejuruan Penerima proteksi tahun 2018 yang diterbitkan Pejabat Pembuat Komitmen dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satker Direktorat Pembinaan SMK;
2) Naskah perjanjian kerjasama/kontrak antara Direktorat PSMK dengan forum penyalur;
3) Daftar rekapitulasi akseptor proteksi 2018.
b) Bendahara Pengeluaran melalui Pejabat Penandatangan SPM Direktorat PSMK menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM);
c) SPM tersebut disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III, untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
d) Dana disalurkan oleh KPPN ke Lembaga Penyalur. Selanjutnya Lembaga Penyalur menyalurkan dana pribadi ke rekening Sekolah. Teknis penyaluran dana tersebut diatur dalam Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan dengan Lembaga Penyalur;
e) Bank penyalur akan meneruskan dana proteksi ke Sekolah akseptor proteksi sehabis dana masuk pada rekening forum penyalur dan forum penyalur mendapatkan Surat Perintah Penyaluran (SPPn) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

E. Supervisi
Dalam rangka training dan pengawasan, Dinas Pendidikan Provinsi/ Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan jika dibutuhkan sanggup melaksanakan supervisi secara sampling terhadap pelaksanaan acara jadwal Bantuan pengadaan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan.

BAB IV
KETENTUAN PEMANFAATAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMERINTAH

A. Ketentuan Pemanfaatan Bantuan Pemerintah
Dana proteksi Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan, hanya dipergunakan untuk pengadaan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan termasuk pajak-pajak.

Apabila terjadi perubahan sasaran, sebelum proses pengadaan peralatan dilaksanakan Kepala Sekolah Menengah kejuruan harus mengajukan usulan perubahan kepada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan dengan mempertimbangkan masa pelaksanaan maupun penyaluran dana proteksi tidak melebihi tahun anggaran berjalan.

B. Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Pemerintah
  1. Sekolah melaporkan serta mempertanggungjawabkan hasil acara secara fisik, manajemen dan keuangan kepada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Provinsi dengan mengacu pada Pedoman penyusunan Pelaporan dan Pertanggung- tanggapan keuangan;
  2. Dana proteksi yang diterima harus selesai dipertanggungjawabkan selama 30 (Tiga Puluh) hari kalender sehabis berakhirnya waktu pelaksanaan pekerjaan;
  3. Apabila terjadi penyimpangan terhadap pengadaan peralatan dan/atau penggunaan dana bantuan, maka menjadi tanggung jawab sepenuhnya Kepala Sekolah Penerima Bantuan dan akan dikenakan hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

C. Perpajakan
Pemungutan dan Penyetoran Pajak dalam penggunaan dana proteksi mengikuti ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah dan ketentuan perpajakan.

D. Sanksi
Sanksi terhadap penyalah gunaan proteksi Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan yang sanggup merugikan Negara dan/atau satuan Praktik menjadi tanggung jawab akseptor proteksi dan akan dikenakan eksekusi sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.

BAB V
PELAPORAN

Laporan pelaksanaan proteksi pengadaan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan harus menunjukkan data lengkap dan terperinci mengenai proses pelaksanaan pengadaan dari awal hingga pekerjaan dinyatakan selesai dan telah diserahterimakan serta dicatat sebagai Aset Daerah/Aset Yayasan.

Sekolah Menengah kejuruan yang menerima proteksi pengadaan peralatan praktik Keterampilan Kejuruan Sekolah Menengah kejuruan Revitalisasi harus melaksanakan pembaharuan data (update) laporan pelaksanaan proteksi pada aplikasi Takola SMK.

A. Laporan Awal.
Laporan awal terdiri dari:
  1. Lembar Informasi Bantuan;
  2. Fotokopi rekening koran yang tertera dana proteksi masuk;
  3. Jadwal pelaksanaan pekerjaan yang menggambarkan pelaksanaan mulai dari pekerjaan persiapan hingga dengan serah terima pekerjaan.

B. Laporan Kemajuan Pekerjaan
Laporan Kemajuan Pekerjaan 50% terdiri dari :
  1. Laporan Kemajuan pengaadaan peralatan kumulatif ?50% yang ditandatangani di atas meterai Rp6.000,- oleh Kepala Sekolah dan dibubuhi stempel sekolah (asli);
  2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Atas Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan/pengadaan ?50% yang ditandatangani di atas meterai Rp6.000,- oleh Kepala Sekolah dan dibubuhi stempel sekolah (asli);
  3. Foto kemajuan pengadaan peralatan 0% s.d. ? 50% (dicetak berwarna).

C. Laporan Akhir (100%)
Pelaksanaan pengadaan dilampiri dokumen sebagai berikut:
1. Swakelola
a. Laporan Lengkap
Laporan untuk Dinas Pendidikan dan diunggah pada aplikasi Takola dibentuk rangkap 3 (tiga) dalam format ukuran kertas A4 di jilid rapi, dengan rincian :
  • 1 (satu) orisinil dan 1 (satu) fotokopi sebagai pertinggal untuk sekolah;
  • 1 (satu) orisinil untuk Dinas Pendidikan Provinsi
Laporan terdiri dari:
  1. Lembar Pengesahan Laporan (asli);
  2. Lembar Informasi Bantuan;
  3. Narasi Pelaksanaan Bantuan;
  4. Surat Pernyataan tanggung jawab mutlak atas laporan pelaksanaan proteksi bermaterai Rp6.000,- (asli);
  5. Rekapitulasi penggunaan dana;
  6. Rekapitulasi penerimaan dan penyetoran pajak;
  7. Fotokopi bukti setor pajak;
  8. Fotokopi bukti setor ke rekening kas negara dalam hal terdapat sisa dana bantuan;
  9. Foto hasil pengadaan peralatan dan peletakan dalam ruang praktik (dicetak berwarna dan diberi keterangan) dalam bentuk softfile;
  10. Dokumen Pengadaan Peralatan sesuai Perpres Nomor.16 Tahun 2018;
  11. Berita Acara Pemeriksaan hasil pengadaan peralatan peraktik yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dan Penerima Hasil Pengadaan Peralatan dengan Penyedia Barang (PT/CV) (asli);
  12. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang dilampiri Berita Acara Pemeriksaan hasil pengadaan peralatan peraktik, ditanda tangani oleh Tim Pemeriksa dan Penerima Barang, kepada Kepala Sekolah (dibuat orisinil rangkap 3);
  13. Berita Acara Serah Terima Aset beserta lampirannya (asli rangkap 3): Bagi Sekolah Menengah kejuruan Negeri ke Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, bagi Sekolah Menengah kejuruan Swasta kepada Ketua Yayasan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
Di unggah ke dalam Aplikasi Takola (dalam bentuk rekapitulasi penerimaan dan pemanfaatan Bantuan Pemerintah yang dilengkapi photo-photo perkembangan kegiatan).

b. Laporan Singkat
Laporan untuk disampaikan ke Direktorat PSMK dibentuk rangkap 3 (tiga) dalam format ukuran kertas A4 di jilid rapi, dengan rincian;
  • 1 (satu) orisinil dan 1 (satu) fotokopi sebagai pertinggal untuk sekolah, dan
  • 1 (satu) untuk Direktorat PSMK, 
Laporan terdiri dari:
1) Lembar Pengesahan Laporan (asli);
2) Lembar Informasi Bantuan;
3) Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja atas pelaksanaan proteksi bermeterai Rp6.000,-(asli);
4) Fotokopi Rencana Penggunaan Dana;
5) Berita Acara Serah Terima Hasil Pengadaan Peralatan yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dan Penerima Hasil Pengadaan dan Kepala SMK;
6) Foto hasil pengadaan peralatan (dicetak berwarna diberi keterangan nama alat) dan berupa softfile;
7) Berita Acara Serah Terima Aset beserta lampirannya (asli rangkap 3). Bagi Sekolah Menengah kejuruan Negeri kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, bagi Sekolah Menengah kejuruan Swasta Kepada Ketua Yayasan yang di ketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
8) Surat Pernyataan bahwa seluruh dokumen data dan informasi lengkap dan terperinci mengenai proses pelaksanaan proteksi dari awal pelaksanaan hingga pekerjaan dinyatakan selesai dan telah diserahterimakan serta dicatat sebagai aset daerah.

Laporan disampaikan Kepada Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan u.p. Kepala Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana Komp. Kemdikbud Senayan Gedung E Lt. 12 Jl. Jenderal. Sudirman, Jakarta 10270 Telp. 021-5725473, 5725477; Laman : http://psmk.kemdikbud.go.id

2. Pelaksanaan dengan Pihak Ketiga
Laporan Akhir apabila pelaksanaan pekerjaan melalui Penyedia Barang dan Jasa harus mengacu pada:
a. Perpres Nomor 16 tahun 2018 perihal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
b. Laporan tamat disusun sehabis seluruh pekerjaan selesai 100%, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
1) Lembar Pengesahan Laporan (asli);
2) Lembar Informasi Bantuan;
3) Narasi Hasil Pelaksanaan Bantuan;
4) Rekapitulasi Penggunaan Dana Bantuan;
5) Rekapitulasi penerimaan dan penyetoran pajak
6) Fotokopi bukti setor pajak;
7) Fotokopi bukti setor ke rekening kas negara dalam hal terdapat sisa dana bantuan;
8) Foto hasil pengadaan peralatan diberi keterangan nama alat (dicetak berwarna) dan dalam bentuk softfile;
9) Berita Acara Serah Terima Aset beserta lampirannya (asli rangkap 3): Bagi Sekolah Menengah kejuruan Negeri ke Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, bagi Sekolah Menengah kejuruan Swasta Kepada Ketua Yayasan yang di ketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
10) Surat Pernyataan bahwa seluruh dokumen pengadaan disimpan secara baik oleh Kepala Sekolah untuk keperluan pemeriksaan. Laporan disampaikan pada Dinas Pendidikan Provinsi, dan Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan menyerupai pada pola pelaporan dengan swakelola.

c. Laporan Pertanggungjawaban Keuangan
Laporan pertanggungjawaban keuangan disusun menurut Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan dan Pertanggung-jawaban Keuangan.

BAB VI
PENUTUP

Petunjuk Pelaksanaan ini diharapkan menjadi contoh sekolah akseptor Bantuan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan sanggup mewujudkan planning pengembangan sekolahnya.

Program Bantuan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan ini akan berjalan lancar, apabila semua yang terlibat dalam proses Bantuan ini konsisten terhadap peraturan perundangan termasuk penerapan Petunjuk Pelaksanaan ini.

Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan ini akan diatur lebih rinci dalam Surat Perjanjian Kerjasama Pemberian Bantuan, dan Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Bantuan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan yang dikeluarkan Direktorat Pembinaan SMK.

    Download Juklak Bantuan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan Sekolah Menengah kejuruan 2019

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juklak Bantuan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan Sekolah Menengah kejuruan 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



    Download File:

    Juklak Bantuan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan Sekolah Menengah kejuruan 2019.pdf

    Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id

    Lihat juga: 
    Juklak Bantuan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan Revitalisasi Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019

    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juklak Kompetisi GSI (Gala Siswa Indonesia) Sekolah Menengah Pertama 2019. Semoga sanggup bermanfaat.
    KODE IKLAN 300x 250
    close
    ==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
    KODE IKLAN DFP 2
    KODE IKLAN DFP 2