KODE IKLAN DFP 1 Juknis Pengembangan Materi Asuh Ra 2019 Di Ra 2019 Sk Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2764 Tahun 2019 | Kumpulan soal Pelajaran 5

.

Recents Posts

Iklan Atas Artikel

Juknis Pengembangan Materi Asuh Ra 2019 Di Ra 2019 Sk Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2764 Tahun 2019

KODE IKLAN 200x200
KODE IKLAN 336x280
Berikut ini yakni berkas Juknis Pengembangan Bahan Ajar RA 2019 di RA 2019 - SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2764 Tahun 2019. Download file format PDF.

 Berikut ini yakni berkas Juknis Pengembangan Bahan Ajar RA  Juknis Pengembangan Bahan Ajar RA 2019 di RA 2019 SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2764 Tahun 2019
Juknis Pengembangan Bahan Ajar RA 2019 di RA 2019 - SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2764 Tahun 2019

Download Juknis Pengembangan Bahan Ajar RA 2019 di RA 2019 - SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2764 Tahun 2019


Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Pengembangan Bahan Ajar RA 2019 di RA 2019 - SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2764 Tahun 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

Juknis Pengembangan Bahan Ajar RA 2019 di RA 2019



Download File:
Download Juknis Pengembangan Bahan Ajar RA 2019 di RA 2019 SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2764 Tahun 2019.pdf

Juknis Pengembangan Bahan Ajar RA 2019 di RA 2019 - SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2764 Tahun 2019

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Juknis Pengembangan Bahan Ajar RA 2019 di RA 2019 - SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2764 Tahun 2019:

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 2764 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGEMBANGAN BAHAN AJAR DI RAUDHATUL ATHFAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,

Menimbang:
a. bahwa untuk mewujudkan pengalaman mencar ilmu anak yang bermutu pada Raudlatul Athfal diharapkan pedoman Pengembangan Bahan Ajar di Raudhatul Athfal;

b. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam aksara a, perlu memutuskan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam wacana Petunjuk Teknis Pengembangan Bahan Ajar di Raudhatul Athfal;

Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 wacana Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 wacana Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 wacana Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5606);
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2013 wacana Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 146);
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 wacana Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/ atau Bakat Istimewa;
  7. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 wacana Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 wacana Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 wacana Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini;
  10. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
  11. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 792 Tahun 2018 wacana Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN   DIREKTUR   JENDERAL  PENDIDIKAN ISLAM TENTANG  PETUNJUK TEKNIS  PENGEMBANGAN BAHAN AJAR  DI RAUDHATUL ATHFAL.

KESATU
Menetapkan Petunjuk Teknis Pengembangan Bahan Ajar di Raudhatul Athfal sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari keputusan ini.

KEDUA
Petunjuk Teknis Teknis Pengembangan Bahan Ajar di Raudhatul Athfal sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU sebagai pedoman penyelenggaraan pembelajaran ditingkat satuan pendidikan Raudhatul Athfal. 

KETIGA
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Mei 2019

DIREKTUR JENDERAL
PENDIDIKAN ISLAM
Ttd.
KAMARUDDIN AMIN

LAMPIRAN I
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 2764 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGEMBANGAN BAHAN AJAR DI RAUDHATUL ATHFAL

PETUNJUK TEKNIS PENGEMBANGAN BAHAN AJAR DI RAUDHATUL ATHFAL

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Kualitas pembelajaran Raudhatul Athfal (RA) ditentukan oleh banyak faktor, antara lain mutu perencanaan, proses pembelajaran, penilaian pembelajaran, dan pengembangan materi ajar. Peningkatan kualitas pembelajaran anak usia dini di RA harus diiringi dengan kualitas pengembangan materi ajarnya. Salah satu indikator materi asuh yang baik yakni bisa meningkatkan motivasi mencar ilmu dan memudahkan anak memahami konsep pembelajaran melalui bermain yang menyenangkan. Pengembangan materi asuh sanggup menunjang pencapaian tujuan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan anak serta karakteristik RA
.
Pengembangan materi asuh memerlukan bekal pemahaman yang komprehensif atas kurikulum RA dan prinsip-prinsip yang berlaku dalam mengembangkannya. Selain itu, pemahaman terhadap jenis-jenis materi asuh yang sesuai dengan karakteristik anak sanggup menghasilkan pengembangan materi asuh yang bermutu.

Pengalaman mencar ilmu yang berkualitas sanggup diperoleh dari materi asuh yang kreatif, inovatif, mengikuti perkembangan teknologi. Bahan asuh yang dibentuk harus selaras dengan potensi lingkungan tempat tinggal anak dan berbasis kearifan lokal. Bahan asuh yang dibentuk berorientasi pada pendekatan saintifik dalam menyebarkan kreatifitas dan daya kritis tanpa mengabaikan masa bermain anak. 

Dalam rangka mewujudkan pengalaman mencar ilmu anak yang berkualitas diharapkan petunjuk teknis bagi para pendidik dalam pengembangan materi asuh di RA. 

B. Tujuan

Petunjuk teknis pengembangan materi asuh ini bertujuan menawarkan panduan operasional pembelajaran di RA.

C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup petunjuk teknis pengembangan materi asuh rm mencakup konsep pengembangan materi asuh RA, dan mekanisme penyusunan materi asuh RA.

D. Sasaran

Sasaran petunjuk teknis ini yakni pengelola, pelaksana aktivitas pembelajaran di RA dan pemangku kepentingan lainnya. 

BAB II KONSEP PENGEMBANGAN BAHAN AJAR RAUDHATUL ATHFAL

A. Konsep Pengembangan Bahan Ajar RA

Bahan asuh yakni segala bentuk materi yang dipakai oleh pendidik dalam melaksanakan aktivitas pembelajaran di kelas. Bahan asuh harus berisikan komponen: (1) sikap, mencakup materi untuk pembelajaran yang berkenaan dengan sikap spiritual dan sosial (2) pengetahuan, mencakup fakta, konsep, prinsip, atau prosedur; dan (3) keterampilan, mencakup materi pembelajaran yang berafiliasi dengan kemampuan menyebarkan sikap yang mencerminkan pengetahuan anak. Dengan demikian, materi asuh sanggup dikatakan sebagai alat mencapai tujuan pembelajaran.

Bahan asuh sebagai alat mencapai tujuan pembelajaran memerlukan pengembangan yang sesuai dengan karakteristik mencar ilmu anak RA. Pengembangan materi merupakan suatu proses pengembangan seperangkat materi yang disusun secara sistematis, baik tertulis maupun tidak tertulis, sehingga tercipta lingkungan atau suasana pembelajaran yang efektif dan menyenangkan.

Bahan asuh RA dikembangkan sesuai dengan karakteristik dan enam aspek pencapaian perkembangan anak (nilai agama dan moral, fisik motorik, kognitif, bahasa, sosial emosional, dan seni). Keenam aspek tersebut dalam pelaksanaan pembelajarannya dilakukan melalui pendekatan saintifik, bermain yang bermakna dan terintegrasi.

Bahan asuh berbeda dengan sumber belajar. Bahan asuh merupakan bab dari sumber belajar. Sumber mencar ilmu merupakan segala sesuatu yang sanggup dipakai untuk belajar, ibarat orang, benda, pesan, bahan, teknik ataupun latar. Sementara materi asuh lebih bersifat uraian yang sistematik berkait dengan kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan anak. Dengan demikian sumber mencar ilmu akan efektif kalau diorganisir dalam suatu rancangan yang di dalamnya terdapat perencanaan materi asuh yang akan digunakan.

Bahan asuh juga berbeda dengan media belajar. Media mencar ilmu merupakan benda yang sanggup dimanipulasi, dilihat, didengar sebagai alat untuk penyampaian pesan supaya lebih gampang dipahami. Meski demikian, keduanya mempunyai hubungan, yaitu dalam setiap media terdiri dari unsur peralatan (hardware) dan unsur pesan (software). Dalam hal ini, unsur software dari suatu media yakni materi ajarnya.

Beberapa kriteria dalam pemilihan materi asuh RA adalah:
  1. Bahan asuh harus sesuai, tepat, dan bermakna bagi perkembangan anak;
  2. Bahan asuh harus ramah dan aman bagi anak;
  3. Bahan asuh bersifat kontekstual, artinya sesuai dengan tuntutan hidup nyata;
  4. Bahan asuh mendukung pencapaian tujuan secara komprehensif, artinya mengandung keseimbangan antara aspek moral, intelektual, budaya dan sosial;
  5. Bahan asuh dikembangkan menurut analisis Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA) RA dan disusun secara sistematis, obyektif, dan sesuai kaidah penulisan materi ajar;
  6. Bahan asuh mengakomodir kebutuhan faktual yang bersifat kekinian, ibarat teknologi informasi dan komunikasi; dan
  7. Bahan asuh mengintegrasikan jenis dan pola permainan yang sesuai dengan isi dari materi ajar.

B. Kerangka Dasar Pengembangan Bahan Ajar RA

Bahan asuh menjadi acuan yang diharapkan oleh pendidik dalam merencanakan maupun mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran. Bahan asuh disusun secara sistematis sehingga tercipta suasana pembelajaran yang kondusif. Proses pembelajaran yang bermutu menuntut pengembangan kreativitas dalam menyusun materi asuh yang sesuai dengan perkembangan, kebutuhan, dan kondisi lingkungan anak.

Pengembangan materi asuh memberi peluang bagi pendidik untuk menyebarkan materi asuh yang kontekstual dan sesuai dengan kompetensi anak. Oleh alasannya yakni itu pengembangan materi asuh harus dilakukan secara optimal.

Pengembangan materi asuh RA diharapkan untuk:
  1. Menjamin ketersediaan bah an sesuai tuntu tan kurikulum, kebutuhan dan karakteristik anak, serta membantu pemecahan problem belajar;
  2. Bahan asuh yang telah dikembangkan sanggup mengurangi ketergantungan terhadap materi asuh pabrikan;
  3. Menambah khazanah dan pengalaman pendidik dalam menyusun materi ajar;
  4. Menambah efektifitas pembelajaran alasannya yakni komunikasi pendidik dengan anak terjalin lebih baik, anak lebih sanggup bangkit diatas kaki sendiri dan pendidik lebih percaya diri; dan
  5. Memudahkan pencapaian kompetensi yang harus dikuasai anak.

Pengembangan materi asuh RA mempunyai dua fungsi sebagai materi asuh pokok dan materi asuh suplementer. Bahan asuh pokok yakni materi asuh yang memenuhi tuntutan kurikulum, sedangkan materi asuh suplementer yakni materi asuh yang dimaksudkan untuk memperkaya, menambah ataupun memperdalam isi kurikulum.

C. Prinsip Pengembangan Bahan Ajar RA
Pengembangan materi asuh memperhatikan beberapa prinsip sebagai berikut:

1. Relevansi
Bahan asuh yang dikembangkan harus mempunyai kesesuaian dengan kompetensi, tujuan pembelajaran, dan tuntutan tumbuh kembang anak.

2. Fleksibilitas
Pengembangan materi asuh harus memberi peluang bagi pendidik untuk menyesuaikan dengan kondisi lingkungan.

3. Kontinuitas
Pengembangan materi asuh harus berkesinambungan dengan tahapan perkembangan anak.

4. Efisiensi dan efektifitas
Pengembangan materi asuh harus mendayagunakan waktu, biaya dan sumber-sumber pembelajaran secara optimal dalam mencapai tujuan pembelajaran. 

Selain beberapa prinsip di atas, dalam menyebarkan materi asuh RA, pendidik hendaknya memperhatikan:
  1. Bahan asuh yang dibentuk hendaknya multifungsi. Multifungsi disini yakni materi asuh tersebut sanggup dipakai untuk pengembangan aneka macam aspek perkembangan anak.
  2. Bahan asuh dibentuk dengan memakai materi yang gampang diperoleh, terjangkau dan tersedia di lingkungan sekitar.
  3. Bahan asuh tidak memakai materi yang berbahaya bagi anak.
  4. Bahan asuh sesuai dengan tujuan dan fungsinya.
  5. Bahan asuh sanggup dipakai secara individual dan kelompok.
  6. Bahan asuh dibentuk sesuai dengan tingkat perkembangan anak.
  7. Bahan asuh sanggup menumbuhkan kreativitas.
  8. Bahan asuh dikembangkan dengan memperhatikan tuntutan pendidikan masa 21.

D. Prinsip Penggunaan Bahan Ajar RA

Dalam penggunaan materi asuh RA pendidik perlu memperhatikan beberapa prinsip sebagai berikut:
  1. Memulai dari yang gampang untuk memahami yang sulit. Memulai dari yang kongkrit untuk memahami yang abstrak;
  2. Pengulangan penggunaan materi asuh akan memperkuat pemahaman anak;
  3. Umpan balik positif dari penggunaan materi asuh akan menawarkan penguatan terhadap pemahaman anak;
  4. Tahapan penggunaan materi asuh berorientasi pada pencapaian tujuan pembelajaran. 

BAB III PROSEDUR PENYUSUNAN BAHAN AJAR RA

A. Konsep Bahan Ajar Abad 21

Guna menyongsong pendidikan yang berorientasi pada tantangan dunia global, Lembaga RA hendaknya memperhatikan beberapa issue penting pembelajaran yaitu; (1) Penguatan pendidikan karakter (2) kecakapan masa 21, (3) HOTS; dan (4) Literasi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan dalam rangka menjawab tantangan, baik tantangan internal dalam rangka mencapai 8 (delapan) SNP maupun tantangan eksternal yaitu globalisasi.

Penguatan pendidikan karakter pada lima utama karakter yaitu; (1) relijius, (2) nasionalis, (3) intregritas, (4) sanggup bangkit diatas kaki sendiri dan (5) gotong royong. Kelima nilai karakter utama merupakan kristalisasi dari nilai nilai filosofi pendidikan Ki Hadjar Dewantara yaitu; (1) olah hati atau etika, (2) olah fikir atau Literasi, (3) Olah karsa atau estetika, dan (4) olah raga atau kinestika.

Kecakapan masa 21 menekankan pada kecakapan 4C yaitu yaitu (1) berfikir kritis (Critical Thinking), (2) Kreatifitas dan penemuan (Creative and Innovative), (3) Collaboration, dan (4) Communication.

B. Model-model Pengembangan Bahan Ajar RA

1. Pengembangan Bahan Ajar RA Berbasis Kompetensi
Berkaitan dengan kompetensi yang harus dicapai anak, maka pendidik harus bisa memetakan tema dan menurunkannya ke dalam materi sesuai dengan kompetensi dasar. Pendidik diharapkan bisa menyebarkan sikap, pengetahuan dan keterampilan anak, memperluas pengalaman bermain yang bermakna, serta menumbuhkan minat mencar ilmu anak.

2. Pengembangan Bahan Ajar RA Berbasis Lingkungan Alam Sekitar
Lingkungan merupakan kesatuan ruang dengan semua benda dan keadaan makhluk hidup, termasuk di dalamnya insan dan perilakunya, serta makhluk hidup lainnya. Lingkungan terdiri dari makhluk hidup, benda mati dan budaya manusia.

Lingkungan alam sekitar bermakna amat luas. Cakupannya mencakup kepedulian terhadap alam, pemanfaatan bahan-bahan bekas, mengasihi binatang, memelihara tumbuhan, memelihara lingkungan dari sampah dan limbah atau pembiasaan berzakat dan bakti sosial.
Pemanfaatan lingkungan sekitar sebagai materi asuh memungkinkan terjadinya proses mencar ilmu yang lebih bermakna alasannya yakni anak dihadapkan dengan keadaan yang sebenarnya. Lingkungan alam, sosial maupun budaya sanggup dijadikan sebagai materi ajar.

3. Pengembangan Bahan Ajar RA Berbasis Kearifan Lokal
Kearifan lokal merupakan bentuk kekhasan lingkungan sekitar yang bernilai pendidikan. Pendidik sanggup memanfaatkan kearifan lokal setempat sebagai contoh pengembangan materi ajar. Kearifan lokal sanggup berupa permainan, adat budaya setempat, bahasa, dan sebagainya. Pengembangan materi asuh yang berbasis kearifan lokal bertujuan untuk menawarkan bekal kepada anak, baik sikap, pengetahuan maupun keterampilan supaya anak mempunyai wawasan wacana lingkungan sekitarnya dan mengetahui kebutuhan sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku.

4. Pengembangan Bahan Ajar RA Berbasis Sains dan Teknologi
Sains merupakan suatu subyek bahasan wacana fakta dan teori yang menjelaskan akan fenomena alam. Produk sains mencakup fakta, konsep, teori, prinsip dan hukum. Aplikasi sains dalam kehidupan diwujudkan dalam bentuk karya teknologi ibarat televisi, computer, radio, HP, lampu, dan lain-lain.
Sains dan teknologi sanggup mengakomodir rasa ingin tahu anak dan kemauan mereka untuk bereksplorasi. Hal ini  sanggup dimanfaatkan dalam pembelajaran dengan cara memanipulasinya dalam pembelajaran berbasis sains dan teknologi dengan bentuk aktivitas ibarat mengamati, memeriksa atau melaksanakan percobaan. Semua aktivitas ini dilakukan secara sederhana daJam bermain.

Penyusunan materi asuh berbasis sainss dan teknologi dalam bentuk aktivitas sebagai berikut:
a. Berlatih memakai panca indera untuk melaksanakan observasi; 
b. Mengelompokkan benda berdasar ciri tertentu (klasifikasi);
c. Melakukan pengukuran (jarak, luas, dan volume);
d. Menggunakan bilangan untuk menyatakan sesuatu secara kuantitatif;
e. Mengenal produk teknologi dan cara kerjanya;
f. Mengenal aneka macam benda hidup dan gejalanya, dengan cara berinteraksi dan eksplorasi;
g. Mengenal etika (adab) dalam memanfaatkan produk teknologi serta faktor keamanannya.

Pengembangan materi asuh sams dan teknologi dilakukan untuk menumbuhkan minat dan kebiasaan ilmiah, mendorong anak untuk memperhatikan alam sekitar sebagai bukti kekuasaan Sang Pencipta Allah Swt, serta membiasakan sikap positif dalam pemanfaatan teknologi.

C. Jenis-Jenis Bahan Ajar RA

Pada dasarnya, jenis-jenis materi asuh untuk anak RA sebagai berikut:
  1. Bahan asuh pandang ibarat buku dongeng bergambar, brosur, kartu bergambar, poster;
  2. Bahan asuh dengar ibarat kaset, radio, CD Audio;
  3. Bahan asuh pandang dengar ibarat film, video;
  4. Bahan asuh tiga dimensi ibarat boneka, balok, maket, Alat Permainan Edukatif (APE), dan alat peraga;
  5. Bahan asuh multimedia interaktif ibarat multimedia pembelajaran interaktif, dan materi asuh berbasis web;
  6. Bahan asuh berbasis kearifan lokal ibarat permainan tradisional, lagu tradisional anak, bahasa daerah, musik tradisional, pakaian adat, rumah adat dan sebagainya;
  7. Bahan asuh lainnya ibarat puzlle, materi asuh raba, rasa dan hidu.

D. Prosedur Pengembangan Bahan Ajar

Prosedur pengembangan materi asuh sebagai berikut;
  1. Menganalisis STPPA, KI-KD dan Indikator;
  2. Menentukan tema;
  3. Memetakan materi;
  4. Memanfaatkan sumber belajar;
  5. Menyusun desain materi asuh (lihat contoh);
  6. Mengembangkan materi ajar;
  7. Mengujicobakan materi ajar;
  8. Finalisasi materi ajar.

BAB IV PENUTUP

Sebagai salah satu bab penting dalam proses pembelajaran, materi asuh hendaknya dirancang atau didesain sesuai kaidah pembelajaran, yaitu diadaptasi dengan materi pembelajaran, disusun menurut kebutuhan pembelajaran, serta menarik untuk dipelajari oleh anak untuk kepentingan pencapaian tujuan pembelajaran tertentu.

Dengan diterbitkan petunjuk teknik ini diharapkan sanggup menjadi contoh bagi pendidik, kepala RA, pengawas RA, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyebarkan materi asuh di RA, supaya pembelajaran berjalan efektif dan efisien.


Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Pengembangan Bahan Ajar RA 2019 di RA 2019 - SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2764 Tahun 2019. Semoga bisa bermanfaat.
KODE IKLAN 300x 250
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE IKLAN DFP 2
KODE IKLAN DFP 2